[ad_1]
Kediri, Memo
Pemerintah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam menjaga
kesinambungan Program JKN-KIS. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS
Kesehatan Kantor Cabang (KC) Kediri Hernina Agustin Arifin pada kegiatan “Ngobrolin
JKN-KIS” bersama awak media, Rabu (15/7/2020).
Lewat paparannya, Hernina menjelaskan bahwa
selain membiayai Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), saat ini Pemerintah juga
menyubsidi Iuran peserta PBPU&BP (peserta mandiri) yang terdaftar di kelas tiga
sebesar Rp 16.500 per orang setiap bulannya.
“Pemerintah telah memberikan subsidi sehingga tagihan Iuran kelas tiga peserta
PBPU dan BP aktif pada bulan Juli ini sebesar Rp 25.500 per orang. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan Program JKN-KIS,” jelas Hernina.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, pada bulan Juli
ini Pemerintah kembali menyesuaikan Iuran Program JKN-KIS. Untuk itu, Iuran per bulan
peserta PBPU&BP kini menjadi Rp 150.000 per orang untuk kelas 1, Rp 100.000 per
orang untuk kelas 2, dan Rp 42.000 per orang untuk kelas 3 (disubsidi Rp 16.500 oleh pemerintah).
The post Pemerintah Berikan Subsidi Iuran Peserta Kelas 3 JKN-KIS appeared first on Memo Kediri |.
The post Pemerintah Berikan Subsidi Iuran Peserta Kelas 3 JKN-KIS appeared first on Berita Memo.
[ad_2]
Source link