Surabaya, Memo.co.id – Pria bernama Indra Sutrisno (35) warga jln Tubanan Baru E Surabaya diamankan Anggota Resmob SatReskrim Polrestabes Surabaya, pelaku penipuan dengan barang bukti tanda terima uang sebesar 13 juta rupiah.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar mengatakan, Tersangka ini yang kita amankan ini mengaku karyawan out Sourching marketing Bank BNI di Graha Pangeran dengan menawarkan membeli Ruko pada korban lalu mentransfer sejumlah uang namun keinginan beli tidak terealisasi.
“Korban sudah mentranfers uang sampai ketiga kali sebesar 66 juta kepada tersangka,” Katanya. Rabu (30-03-2016)
Modus yang dilakukan tersangka, Kabag Humas Polrestabes Surabaya mengungkapkan, Dalam proses pembelian rumah, korban yang sudah mentranfees sampai tiga kali, namun pelaku belum juga menrealisasi keinginan korban untuk membeli ruko tersebut padahal uang sudah ditransfer, uang total sebesar 66 juta kemudian korban melapor ke polisi.
“Pengakuan tersangka dirinya memakai uang cuma 20 juta, dan sisanya belum di kembalikan dengan alasan sudah digunakan untuk kepengurusan ruko,” Ungkap Kompol Lily Djafar
Sementara itu, Tersangka Indra Sugrisno (35) pelaku penipuan uang sebesar 66 juta milik korban bernama Endah Sulistyorini warga sidoarjo, kini pelaku diamankan polisi bersama barang bukti kwintasi tanda terima uang senilai 13 juta, akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 378 KUHP Penipuan dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. (Gofur)