[ad_1]
Kediri, Memo
Kegiatan Layanan Penukaran Uang dilaksanakan selama periode 27 April s.d 20 Mei 2020 dengan tetap memperhatikan protokol mitigasi dampak COVID-19, sebagai berikut
1. Layanan penukaran uang melalui Kas Keliling ditiadakan.
2. Layanan penukaran kepada lembaga atau instansi, antara lain Pemerintah Daerah, DPRD, dan lembaga atau institusi lain dilakukan secara wholesale melalui perbankan dimana lembaga atau institusi itu memiliki rekening di bank dimaksud.
KPw BI Kediri meminta setiap pemerintah daerah/lembaga/instansi memiliki koordinator yang bertugas mendata kebutuhan penukaran uang dari para pegawai di unit kerja atau dinas yang berada di bawahnya sehingga pada saat melakukan penukaran uang ke bank cukup diwakili oleh koordinator tersebut.
3. Layanan penukaran uang kepada masyarakat dilakukan oleh Perbankan melalui loket bank dengan penerapan protokol nasional pencegahan Covid-19.
4. Loket Layanan Penukaran Uang kepada masyarakat jika dimungkinkan agar dapat diupayakan dapat dibuka pada hari kerja dengan waktu atau jam layanan menyesuaikan ketersediaan SDM bank.
The post Begini Pelaksanaan Layanan Penukaran Uang di bulan Ramadhan 1441H Tahun 2020 ditengah Wabah COVID-19 appeared first on Memo Kediri |.
The post Begini Pelaksanaan Layanan Penukaran Uang di bulan Ramadhan 1441H Tahun 2020 ditengah Wabah COVID-19 appeared first on Berita Memo.
[ad_2]
Source link