[ad_1]
Kediri, Memo
Unit Reskrim Polsek Gurah telah berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor. Pelaku emak emak ini ditangkap, Selasa (28/1/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pelaku emak emak yang bernama Partiani (36) alias Ani, seorang pengurus rumah Tangga, warga Desa Bulupasar RT 01 RW 03, Kec Pagu Kab. Kediri, diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan sepeda motor milik Sulistyowati (43) warga jalan Nangka RT 02 RW 02, Desa Tambakrejo, Kec Gurah Kab Kediri.
Dari keterangan Kasi Humas Polsek Gurah Aipda Yulianto, menuturkan, kejadian bermula pada hari Kamis (11/4/2019) silam. Saat itu sekitar pukul 17.45 Wib pelaku Partiani alias Ani datang kerumah Sulistyowati di jalan nangka Rt 02 RW 02 Ds Tambakrejo Kec. Gurah.
“Pelaku Ani, datang bermaksud akan meminjam sepeda motor Honda Beat warna Biru putih tahun 2018 No.Pol AG 4685 OH dengan cara menyewa, “jelas Aipda Yulianto, Kamis (30/1/2020).
The post Emak Emak, Seorang Pengurus Rumah Tangga di Kediri Nekad Gelapkan Motor appeared first on Memo Kediri |.