Example floating
Example floating
Metropolis

Dalami Kasus TPPU, KPK Periksa 4 ASN Pemkab Nganjuk

A. Daroini
×

Dalami Kasus TPPU, KPK Periksa 4 ASN Pemkab Nganjuk

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

NGANJUK, MEMO

Baca Juga: KPK Periksa Basori, Anggota DPRD Nganjuk Dalam Kasus Dana Hibah Propinsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa sejumlah ASN ( aparatur sipil negara) Pemkab Nganjuk. Ada empat nama ASN eselon ll dan lll yang diperiksa KPK di aula Wirapratama Polresta Mojokerto pada Selasa (21/01/2020).

Keempat ASN Pemkab Nganjuk tersebut diantaranya Sudrajat (kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu), Ro4o Heni Rochtanti (kadis Disperindag), Tri Basuki Widodo (camat Sukomoro) dan M. Makruf (camat Ngronggot).

Baca Juga: Dukung Kreativitas Reses di Dinoyo Sekolahan DPRD Surabaya Sosialisasikan Program Intervensi Gen Z Rp5 Juta Per RW Tahun 2026

Dari data yang berhasil dihimpun pemeriksaan ke 4 ASN tersebut masih seputar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti sebelumnya dikabarkan juga sudah memanggil beberapa pejabat ke Jakarta pada pertengahan Januari 2020 kemarin dengan kasus yang sama.

Sementara untuk memperoleh kepastian alasan pemanggilan keempat pejabat Pemkab Nganjuk ke Polres kota Mojokerto tersebut oleh KPK. Jubir KPK Ali Fikri belum bisa dihubungi untuk memperoleh konfirmasi.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun

The post Dalami Kasus TPPU, KPK Periksa 4 ASN Pemkab Nganjuk appeared first on Memo Kediri |.