NGANJUK , MEMO.CO.ID – Sudah jelas tidak mengantongi ijin gangguan ( Ho) dan Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) dari Pemerintah Daerah setempat , pengusaha ternak ayam petelor yang juga dikenal sebagai mantan ketua dewan Nganjuk pada era orde baru masih ngeyel bertahan tidak mau menutup usahanya seperti tuntutan warga . Justru pada pertemuan ke dua di Kantor Desa Sidoharjo Kecamatan Tanjunganom yang dilaksanakan pada hari Selasa ( 8/3 ) kemarin , Wiyono selaku pemilik kandang telah mendatangkan pengacara yang ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk menyelesaikan polemik pencemaran lingkungan yang sampai saat ini belum ada titik terang .
Selama hampir dua jam musyawarah antara warga terdampak dengan pihak kandang diwarnai perang urat saraf. Adi Wibowo, SH selaku pengacara bersikeras menolak tuntutan warga dengan dalih setiap warga negara dilindungi hukum. Jadi kalau tuntutan warga tidak dikabulkan maka dipersilahkan menempuh jalur hukum . ” Kalau ditingkat desa tidak ada kata sepakat maka silahkan membuat tuntuan ke pengadilan. Siapa yang kalah dan menang biar hakim yang memutuskan . Saya selaku kuasa hukum akan mendampingi klien saya sampai di meja hijau ,” gertak Adi Wibowo dengan nada tinggi.
Dengan kalimat pembelaan dari pemilik kandang seperti itu, tampaknya tidak digubris oleh warga. Yang jelas warga hanya menginginkan satu tuntutan yaitu kandang harus tutup. Pasalnya , sudah hampir 35 tahun kandang itu berdiri , warga merasa menjadi korban pencemaran bau kotoran ayam dan lalat. Sehingga hidup warga dibuat tidak nyaman.Yang jelas selama kurun waktu keberadaan kandang tersebut kesehatan warga semakin terancam.” Kami atas nama perwakilan warga terdampak tidak ada pilihan lain kecuali kandang harus tutup. Kami juga punya hak hidup sehat bebas dari pencemaran ,” sanggah Mohammad Ikhwan selaku koordinator perwakilan warga .
Karena dari dua kubu memiliki argumentasi yang tidak bisa dipatahkan , akhirnya dalam rapat musyawarah yang dihadiri oleh tem SKPD Pemkab Nganjuk terdiri dari dinas peternakan , Badan Pelayanan Perijinan Terpadu ( BPPT ) , kantor lingkungan hidup ( LH ) , dinas kesehatan serta petugas keamanan Polres Nganjuk dan Satpol PP juga jajaran Muspika setempat tidak membuahkan hasil. Dengan terpaksa musyawarah berikutnya akan dijadwalkan pada kesempatan lain.