[ad_1]
Jombang, Memo
Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus pelaku spesial pembobolan rumah, milik Siti Marifah (38) di Desa Kedawong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Selain pelaku pencurian, petugas juga menangkap penadahnya beserta sejumlah barang buktinya.
Pelaku yakni Lukman Hakim (43), pembobol rumah asal Desa Ngudirejo Kecamatan Diwek dan Ahmad Zaunudin (29), penadah hasil curian, warga Jalan Teratai, Desa Candimulyo, Jombang.
Pencurian dilakukan akhir bulan Maret lalu di rumah milik Siti Marifah (38) di Desa Kedawong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, kasus pencurian itu terjadi pada akhir bulan Maret 2019 lalu. Dalam aksinya, Lukman dibantu temanya bernama Bakri warga Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Jombang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
“Pelaku masuk dengan cara mencongkel dan merusak jendela menggunakan obeng, “jelas Kasat Reskrim.
Setelah berada di dalam rumah, para pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban. Diantaranya, Laptop Toshiba yang berada di ruang tengah berikut chargernya, Uang tunai Rp 1 juta milik korban di samping Laptop pun disikat pelaku, dan dua buah HP (Hand Phone) korban.
“Aksi pelaku dilakukan pada tengah malam saat seluruh penghuni rumah terlelap tidur,” kata Kasat Reskrim, Sabtu (11/5/2019).
Peristiwa pencurian itu baru diketahui saat Marifah bangun tidur, sekitar pukul 04.00 WIB. Dia kaget setelah melihat ponsel dan Laptopnya telah hilang. Setelah diperiksa pintu dan jendela rumahnya dalam keadaan rusak. Oleh korban, kejadian itu dilaporkan ke Polres Jombang.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi mendapati ciri-ciri pelaku. Saat itu, informasinya pelaku berada di rumah Ahmad Zaunudin, Desa Candimulyo, Jombang.