Example floating
Example floating
Daerah

Jelang Ramadan, Empat Tersangka Pengedar Sabu Satu Jaringan di Ringkus Petugas

A. Daroini
×

Jelang Ramadan, Empat Tersangka Pengedar Sabu Satu Jaringan di Ringkus Petugas

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Jombang, Memo
Anggota unit II Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Keempat orang pengedar yang merupakan satu jaringan diamankan di sejumlah TKP yang berbeda.

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri

Keempat tersangka yang ditangkap jelang bulan Suci Ramadan 1440 Hijriyah tersebut, Nofa Arianto alias Gantol (33) warga Desa Jelakombo, Kecamatan Jombang, kemudian Wiga Widiyanto alias Kadri (27) seorang penjual warkop dan Gagas Raharjo alias Saprol (21) seorang mahasiswa serta Prayoga Edi Pangestu (23) alias Komeng. Ketiganya merupakan asal Dusun Klampisan Desa Tondowulan, Kecamatan Plandaan, Jombang.

“Keempat tersangka yang kami tangkap merupakan pengedar sabu dalam satu jaringan. Penangkapan mereka dari pengungkapan kasus sebelumnya,” kata AKP Moch Mukid, SH Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, Senin (6/5/2019).

Baca Juga: Askot PSSI Kota Kediri Halal Bil Halal!! Tomy Ari Wibowo Minta Sinergi Bareng Bangkitkan Sepakbola di Kota Tahu

Masih jelas Kasat Resnarkoba, untuk tersangka Nofa ditangkap petugas di barat fly over samping minimarket Peterongan, Jalan Brawijaya Peterongan, Jombang. Dengan barang bukti yang disita 1 plastik klip paket sabu yang rata-rata berat kotor 1,08 gram, uang tunai Rp 400 ribu, 3 Hand Phone (HP) beserta simcard serta 1 unit sepeda motor Yamah satria F nopol S 2809 YU.

“Tersangka Wiga Widiyanto, barang bukti yang diamankan 1 plastik klip diduga bekas pakai sabu, seperangkat alat hisab (bong), 1 potong sedotan sebagai skrup, 1 korek api warna biru, 1 unit HP beserta simcard dan uang tunai Rp 300.000, “ujarnya.

Baca Juga: Gedung Baru Univ Islam Syekh Wasil Al Wasil Kota Kediri Diduga Salahi Bestek, Pejabat Belum Bisa Dikonfirmasi

Sedangkan, dari tersangka Gagas Raharjo, barang bukti yang disita 1 buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sabu, seperangkat alat hisab (bong), serta 1 unit HP. Wiga dan Gagas ditangkap di rumahnya masing masing tanpa ada perlawanan.