[ad_1]
Jombang, Memo
Anggit Frestian Prambudi (30) asal Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, diamankan oleh Satresnarkoba Polres Jombang. Dari tangan pelaku yang berkerja serabutan, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 32.000 butir pil koplo.
Pengungkapan bandar Pil perusak otak antar kota oleh satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, setelah dilakukan pengembangan kasus sebelumnya.
Dari 32.000 butir pil koplo, dengan rincian sebanyak 32 pack plastik masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel L. Diduga, pil perusak otak itu hendak diedarkan ke pelanggannya. Penangkapan tersangka dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. Anggota membekuknya disebuah rumah di Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang,” kata AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Kamis (25/4/2019).
AKP Moch Mukid juga menuturkan, anggota sudah mengintainya selama kurang lebih satu bulan. Pelaku merupakan bandar pil koplo antar kota. Anggit, baru saja mengambil barang dari surabaya sebanyak 50.000 butir pil koplo. Dari jumlah itu, sebagian telah diambil/dibeli oleh pelanggannya di Kediri.
Mukid menambahkan, selain menyita puluhan ribu butir pil dobel L, petugas juga mengamankan uang Rp 870.000 dan dua buah HP yang digunakan sebagai sarana transaksi Narkoba.
Untuk mempertagungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam dibalik jeruji besi dan dikenakan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Tersangka sudah beroperasi selama 1 tahun. Dari tertangkapnya sejumlah pengedar kemudian merembet ke bandarnya ini,”pungkas Moch Mukid.(ZA)
The post 32.000 Pil Dobel L Diamankan dari Bandar Antar Kota Seorang Pekerja Serabutan appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]
Source link