NGANJUK ,memo.co.id- Gejolak masyarakat akibat terkena dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari bau kotoran ayam ternak dan lalat masih menjadi tren di Kabupaten Nganjuk . Faktanya hingga saat ini persoalan yang tergolong klasik itu belum bisa teratasi secara arif baik dari dinas terkait ataupun dari pihak pengusaha . Endingnya lagi-lagi warga yang menjadi korban.
Dari hasil pengamatan praktisi lingkungan hidup di Kabupaten Nganjuk, Ahmad Rofiq, SH, MH menjelaskan akibat sering munculnya gejolak ditengah masyarakat karena peran pengawasan dari petugas teknis UPTD Dinas Peternakan tingkat kecamatan masih minim.
Termasuk kelonggaran pemberian ijin usaha dari dinas teknis kepada pengusaha tanpa dibarengi dengan upaya analisa lingkungan secara prosedur. Salah satunya kesalahan yang sangat mencolok adalah ketentuan jarak kandang dengan pemukiman penduduk banyak yang tidak memenuhi syarat ijin gangguan ataupun bangunan. Dan yang paling fatal , dari pihak tem pengawas sering kecolongan data perkembangan populasi ternak milik pengusaha.
” Keteledoran petugas biasanya tidak pernah cros cek populasi ternak . Sehingga banyak terjadi jumlah ayam tidak sesuai dengan ijin awal, Modus seperti itu adalah bagian dari kenakalan pengusaha . Namun dari pihak petugas banyak yang tutup mata, ” tegasnya.
Dengan gambaran seperti itu masih dikatakan dia, justru akan membuat leluasa para pengusaha untuk membesarkan populasi tenaknya dikandung maksud agar memperoleh untung besar tanpa memikirkan dampak yang dirasakan oleh warga disekitar kandang.