Jakarta, Memo
Oknum kejaksaan di Kajari Jakarta Utara dilaporkan Shalih Mangara Sitompul ke Komisi Kejaksaan (Komjak) lantaran tidak mengeksekusi penjara dua terpidana, yakni Lidya Wirawan dan France Novianus. Dua terpidana yang dilepas oknum kejaksaan tersebut menjadi perhatian Komisi Hukum DPR RI. Bahkan, Komisi III memanggil Kejagung untuk meminta keterangan terkait kasus tersebut.
“Saya persilakan korban kejahatan atau kuasa hukumnya untuk menyampaikan komplainnya kepada Komisi III dengan dilengkapi berkasnya,” ujar anggota Komisi III DPR Asrul Sani saat dihubungi, Selasa (26/12/2017). Politisi PPP ini kembali menegaskan jika hal ini terjadi maka hal tersebut menjadi persoalan serius yang harus ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung ataupun Jaksa Pengawas.