Jombang.memo.co.id
Pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Sambirejo Kec Wonosalam Kab Jombang, UAN (21) dan AAP (19) warga Sambirejo Kec Wonosalam Kab Jombang telah berhasil ditangkap petugas resmob Polres Jombang di Kab Tulungagung.
Menurut keterangan Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto , Kamis (28/9) ” sebenarnya pelaku pencabulan ini ada lima orang, dan awal nya satu pelaku yang sudah berhasil ditangkap, baru kemudian kedua pelaku ini, sebenarnya kedua pelaku ini sempat melarikan diri ke pulau Kalimantan selama setahun dan kedua pelaku balik lagi ke Jombang”.
Selanjutnya, Untuk menghindari petugas kedua pelaku selama di Jombang tidak berani pulang kerumah orang tuanya tapi kos di daerah Kec Mojoagung, dan selama kos di Mojoagung kedua pelaku merasa tidak aman, maka pergi ke Malang dan ke Tulungagung kerumah kakak nya, tambah Kapolres Jombang.