Bojonegoro, memo.co.id
Jajaran Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap seorang warga Kecamatan Kedungadem yang sebelumnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres bojonegoro atas tindak pidana perjudian jenis dadu.
Kejadian ini dilakukan tersangka pada kamis (20/07/2017), sekitar pukul 23.00 WIB, di tempat penggilingan padi Dusun Ngaglik, Desa Kedungadem. Sebelumnya 4 (empat) orang rekan tersangka yang berperan sebagai penombik telah diamankan petugas, sementara pelaku saat itu melarikan diri dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku yang berinisial STJ bin KT (48) ditangkap petugas di rumahnya di Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro pada Selasa (15/8) pukul 15.00 WIB.