NGANJUK,MEMO.CO.ID –
Mapolres Nganjuk hari ini (15/8) menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti berupa narkotika dan minuman keras.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu sebanyak 10.958 gram, 35.185 butir pil dobel L. Sementara untuk kasus tipiring sebanyak 227 terpidana. Adapun jumlah barang bukti (BB) yang berhasil diamankan terdiri dari 1246 botol arak jowo, 56 botol cap kuntul, 45 botol anggur, 8 botol kolencu,14 botol bir bintang dan 10 curigen arak jowo (arjo).
Dalam siaran pers Kapolres Nganjuk AKBP Joko Sadono menyampaikan bahwa untuk pelaku pengguna narkotika mayoritas orang dewasa dan sebagian berasal kalangan pelajar. Termasuk dua tersangka berstatus PNS yang sampai sekarang masih menjalani proses hukum.
Dikatakan juga oleh kapolres bahwa agenda kegiatan ini sesuai petunjuk berdasarkan surat telegram Kapolda Jawa Timur No :ST/ 1621/Vlll/2017/Ditresnarkoba tanggal 9 agustus 2017 tentang pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika seluruh ibdonesia.
Hadir dalam kegiatan tahunan ini dari Forpimda beserta koordinator ulama” kamtibmas, ketua Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) , BNN serta jajaran kapolsek se Kabupaten Nganjuk.
” Sitaan barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil tangkapan aparat tahun ini ,” pungkas kapolres . (adi)