
Kediri,Memo.co.id
Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Kediri dari PDIP, Syaifuddin, terseret kasus ujian perangkat desa.
Dinas Perhubungan Kota Kediri tidak punya kewenangan untuk menertibkan truk berukuran besar yang parkir di jalan raya. Tupoksi ( tughas pokok dan fungsi ) Dishub hanya memasang rambu rambu dilarang parkir dan memperingatkan saja. Yang punya kewenangan menindak adalah kepolisian dan Satpol PP.
KUPTD Terminal Angkutan Barang, Muharam mengatakan, Dinas Perhubungan tidak memiliki wewenang untuk menertibkan dan menindak truk yang parkir di area Gor Jayabaya Kota Kediri. Pasalnya ia hanya berwewenang untuk memasang rambu-rambu dilarang parkir dan memperingatkan saja.
“Kami utuk menertibkan truk yang parkir itu tidak memiliki wewenang sama sekali, harusnya pihak Kepolisian yang melakukan penertiban ketika ada truk parkir liar sebab itu adalah tugasnya, dan Polisi bisa langsung menilang. Yang jelas kita kalau tidak ada pendampingan dari Kepolisian serta diperintah untuk menertibkan, kita tidak berani turun,” ujarnya,Selasa (25/7/17).












