NGANJUK , MEMO.CO.ID –
Berkas perkara korupsi proyek pembangunan gedung baru KPUD Nganjuk yang dilimpahkan hari ini (20/7) oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Nganjuk dinyatakan oleh pihak kejaksaan Negeri Nganjuk sudah komperenship.
” Berkas sudah memenuhi unsur hukum pidana dan tidak perlu dikembalikan ke pihak penyidik polres,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Asis Widarto,SH saat siaran pers diruang kerja Kanit Intel hari ini (20/7).
Ditegaskan Kajari, setelah dianggap berkas sudah komperenship maka keempat tersangka langsung bisa ditahan. ” Dari empat tersangka hanya satu yang tidak ditahan yaitu Suharyono yang masih menjalani pemeriksaan perkara narkoba di polres,” ujarnya juga.