Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Jatim

Geledah Kantor Dinas Kesehatan Kota Madiun KPK Temukan Segebok Uang dan Dokumen

A. Daroini
×

Geledah Kantor Dinas Kesehatan Kota Madiun KPK Temukan Segebok Uang dan Dokumen

Sebarkan artikel ini
Geledah Kantor Dinas Kesehatan Kota Madiun KPK Temukan Segebok Uang dan Dokumen
Geledah Kantor Dinas Kesehatan Kota Madiun KPK Temukan Segebok Uang dan Dokumen

Tim penyidik mengamankan uang tunai serta sejumlah barang bukti elektronik dalam penggeledahan lanjutan di instansi pemerintahan lokal.

Memo, Madiun — Penyidikan kasus TPPU Madiun memasuki babak baru setelah tim penyidik komisi antirasuah menggeledah kantor Dinas Kesehatan Kota Madiun. Langkah hukum tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti pendukung atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Dari lokasi penggeledahan, petugas menyita sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, serta uang tunai.

Penyitaan Barang Bukti di Dinas Kesehatan

Penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan Kota Madiun berlangsung sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengonfirmasi tindakan paksa yang dilakukan oleh tim di lapangan. Penindakan ini menyasar sejumlah ruang kerja untuk menemukan dokumen yang berkaitan langsung dengan aliran dana perkara tersebut.

Dokumen Resmi dan Uang Tunai Diamankan

Dalam penggeledahan tersebut, petugas tidak hanya menyita berkas administrasi dan perangkat elektronik. Tim penyidik juga menemukan uang tunai yang langsung diamankan sebagai barang bukti tambahan untuk mendukung proses pembuktian di persidangan.

Penghitungan Nominal Uang Tunai

Jumlah pasti nominal uang tunai yang disita belum bisa dipublikasikan secara terperinci. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa proses penghitungan dan verifikasi fisik terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan masih terus dilakukan oleh penyidik di lokasi.

Rangkaian Penggeledahan di Instansi Pemkot Madiun

Sebelum mendatangi instansi kesehatan, tim penyidik telah melakukan tindakan serupa di beberapa lokasi dinas lainnya. Pada Kamis, 1 Oktober 2026, penggeledahan menyasar Kantor Dinas Perdagangan serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun. Rangkaian tindakan ini menjadi cerminan intensifnya pengumpulan bukti di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Penyitaan Dokumen Diduga Gratifikasi

Dari penggeledahan di Dinas Perdagangan dan BKAD Kota Madiun, penyidik mengamankan berbagai dokumen serta bukti elektronik. Seluruh item yang disita diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Penerbitan Surat Penyidikan Umum

Pengusutan dugaan pencucian uang ini merupakan pengembangan dari kasus awal yang menjerat Maidi terkait pemerasan dan gratifikasi. Saat ini, penanganan perkara TPPU tersebut masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sehingga lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka baru secara resmi.

Tuntutan Pidana dan Pembuktian Kasus Maidi

Proses hukum terhadap Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, telah memasuki tahap penuntutan di pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Palupi Wiryawan, membacakan berkas tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 17 September 2026. Jaksa menilai seluruh unsur pidana korupsi telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Ancaman Penjara dan Denda

Atas perbuatan yang dilakukan, jaksa menuntut Maidi dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan. Selain sanksi kurungan fisik, Terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp205 juta rupiah.

Beban Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Tidak hanya sanksi denda, jaksa penuntut umum menuntut Terdakwa Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790. Angka tersebut dihitung berdasarkan nilai kerugian serta aliran dana yang diduga diterima oleh terdakwa selama menjabat. Penelusuran aset kini menjadi fokus utama untuk memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal.