Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Tulungagung

Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Hirup Udara Bebas, Wajib Lapor Rutin hingga 2028

A. Daroini
×

Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Hirup Udara Bebas, Wajib Lapor Rutin hingga 2028

Sebarkan artikel ini
Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Hirup Udara Bebas

Memo, Tulungagung —

Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, akhirnya menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa hukuman penjaranya melalui program pembebasan bersyarat yang mulai berlaku sejak Selasa pagi, 27 Oktober 2026.

 Keluar dari Lapas Kelas IIB Tulungagung sekitar pukul 07.30 WIB, Syahri langsung mendatangi kantor Kejaksaan Negeri setempat untuk merampungkan berkas administratif sebelum meneruskan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, mengonfirmasi bahwa institusinya telah menerima seluruh dokumen resmi terkait pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi tersebut.

“Tadi dari pihak Lapas kami sudah menerima berkas terkait pembebasan bersyarat terpidana Syahri Mulyo,” ujar Roni saat memberikan keterangan kepada awak media.

Meski telah diizinkan keluar dari lembaga pemasyarakatan, Syahri belum sepenuhnya lepas dari pengawasan hukum. Ia diwajibkan melakukan absen rutin di kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung setiap tanggal 27 setiap bulannya. Kewajiban hukum ini akan terus berjalan hingga batas waktu masa pengawasan berakhir pada Juni 2028 mendatang.

“Absennya di kantor Kejaksaan Negeri setiap bulan tanggal 27,” imbuhnya.

Ditemui usai menyelesaikan proses administrasi, Syahri memilih untuk tidak berkomentar banyak perihal status barunya maupun rencana ke depan. Ia mengaku ingin fokus menghabiskan waktu bersama keluarga terdekat terlebih dahulu. Ketika disinggung ihwal kemungkinan kembali berkecimpung di panggung politik, politisi tersebut hanya melempar senyum tipis tanpa memberikan jawaban pasti.

“Nanti dulu ya,” pungkas Syahri singkat.

Sebagai catatan, Syahri Mulyo sebelumnya dijatuhi hukuman vonis 10 tahun penjara atas keterlibatan dalam kasus suap pengesahan APBD Tulungagung, lengkap dengan kewajiban denda senilai Rp700 juta serta pidana uang pengganti miliaran rupiah.