NGANJUK, MEMO – Sesuai amanat UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) bahwa fakir miskin dan anak anak terlantar wajib dipelihara oleh negara.
Namun demikian, adakalanya amanat undang undang seperti itu terkebiri. Artinya tidak selamanya dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Itu terbukti , di wilayah Kabupaten Nganjuk tepatnya di Desa Klurahan RT 02 RW 01 Kecamatan Ngronggot ditemukan ada seorang anak terlantar berkebutuhan khusus ( ABK) sebut saja bernama Wakwao sampai saat ini belum pernah merasakan hak haknya terpenuhi.
Salah satunya hak pemenuhan kebutuhan dasar seperti makan, layanan kesehatan , pendidikan dan tempat tinggal ( rehabilitasi sosial).

Diusianya Wakwao saat ini hampir mendekati angka 30 tahun itu belum pernah mendapatkan beragam jenis program bantuan apapun dari pemerintah. Terutama pemenuhan kebutuhan dasar.
Itu disebabkan menurut keterangan Ning Arum yang diakui sebagai ibu asuh Wakwao karena belum memiliki identitas kependudukan berupa KTP. Sehingga Wakwao secara resmi belum terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia ( WNI).

” Untuk kebutuhan makan sehari hari dan tempat tinggal hanya mengharapkan belas kasihan orang saja. Karena anak ini sejak kecil sudah ditinggalkan ke dua orang tuanya karena perceraian,” ujar Ning Arum saat ditemui hari ini ( Selasa,29/09/2026).
Lebih mirisnya lagi masih kata Ning Arum, selain tidak ber KTP, Wakwao sejak kecil sampai sekarang belum pernah mengenyam bangku sekolah minimal di sekolah khusus anak defabel yaitu di Sekolah Luar Biasa ( SLB).
” Intinya anak ini sudah kehilangan hak asuh dari keluarganya. Sehingga berdampak serius pada perkembangan mental intelektual dan spiritualnya sangat terlambat ,” tandas Ning Arum.
Hal senada dikatakan Prayitno Adi warga Desa Kaloran ,Ngronggot yang sudah mengasuh Wakwao sejak tahun 2016 atau 10 tahun yang lalu panjang lebar menceritakan kondisi Wakwao dari awal numpang hidup hingga sekarang.

” Awalnya anak ini kesulitan bicara dan ada gangguan psikist seperti ada trauma berat. Melihat kondisi seperti itu saya merasa terpanggil untuk mengurus anak ini dari kecil sampai dewasa,” terang Prayitno Adi.
Ditanya harapannya, Prayitno Adi berharap pihak pemerintah desa untuk memberi perhatian lebih dengan keberadaan Wakwao saat ini. Minimal membantu menguruskan KTP agar bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Di tempat terpisah dikatakan Suhadi selaku Kepala Desa Klurahan, Ngronggot kepada wartawan memo.co.id siap membantu menguruskan KTP Wakwao.
” Ini saya masih mencari nomor induk keluarganya. Insyaallah besok saya konfirmasikan ke kantor kecamatan,” papar Suhadi saat dihubungi lewat nomor WhatsAppnya hari ini ( Selasa,29/09/2026).

Untuk diketahui Wakwao adalah cucu dari Mbah Mujiati warga Desa Klurahan RT 02 RW 01 Kecamatan Ngronggot dan nenek janda lansia ini hidup sebatangkara di rumah sederhana tanpa ditemani anak cucunya. ( Adi)












