Memo, Trenggalek — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek memutuskan untuk tidak memasukkan usulan syarat pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) bagi calon kepala desa (cakades) dalam pembahasan regulasi terbaru di gedung DPRD Trenggalek.
Keputusan tersebut diambil bukan tanpa dasar, melainkan berpedoman pada ketentuan hukum yang lebih tinggi serta putusan Mahkamah Konstitusi. Pihak legislatif menegaskan bahwa aturan daerah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang nasional yang telah menjamin hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih.
Dalam penjelasannya, dewan menilai pembatasan syarat pendidikan formal dikhawatirkan dapat mendiskriminasi bakal calon potensial dari wilayah pelosok yang memiliki rekam jejak kepemimpinan mumpuni. Aspek integritas, kapabilitas, serta dukungan masyarakat desa dinilai jauh lebih esensial ketimbang sekadar kepemilikan ijazah formal tertentu.
Melalui kebijakan yang selaras dengan koridor hukum nasional ini, DPRD Trenggalek berharap kontestasi pemilihan kepala desa mendatang dapat berjalan lebih inklusif dan demokratis. Setiap warga yang memenuhi kualifikasi dasar tetap memiliki kesempatan adil untuk mengabdikan diri membangun desa. (Adv/Hamzah)












