NGANJUK, Memo — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengisyaratkan adanya penetapan tersangka baru dengan jabatan lebih tinggi dalam kasus dugaan korupsi Review Feasibility Study (FS) Pembangunan Bendungan Margopatut, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Pengembangan kasus ini terus digenjot usai korps adhyaksa menetapkan tiga orang tersangka pada Sabtu (12/9/2026) dini hari WIB.
Ketiga tersangka yang sudah ditetapkan yakni PB (Plt Kepala Bappeda Nganjuk periode Juni–Oktober 2024), HS (Direktur Utama PT W), serta SP (Direktur Utama PT GK). Kasus penyimpangan perencanaan ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp968,77 juta dari nilai kontrak proyek sebesar Rp3,58 miliar.
Bidik Aliran Dana ke Atasan dan Aktor Intelektual
Sinyal pembongkaran keterlibatan pejabat berwenang yang lebih tinggi semakin kuat seiring ditemukannya dugaan pengkondisian tender dan aliran dana ilegal. Penyidik mengendus adanya komunikasi awal serta “main mata” antara PB dengan konsultan pemenang tender sebelum proses penganggaran resmi berjalan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Rizki Raditya Eka Putra, secara tegas menyatakan penyidikan tidak berhenti pada tiga nama tersebut. Pihaknya sedang mendalami apakah perintah atau aliran dana tersebut mengalir ke jenjang jabatan di atas Plt Kepala Bappeda.
“Kami akan terus mengembangkannya dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujar Rizki saat dikonfirmasi terkait peluang terseretnya pejabat lain di atas PB.
Hingga saat ini, penyidik Kejari Nganjuk telah memeriksa 60 orang saksi dan dua saksi ahli untuk merangkai konstruksi hukum aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain yang menikmati uang hasil korupsi tersebut.
2 Tersangka Dijebloskan ke Rutan, 1 Dibawa ke RS
Usai penetapan status tersangka dan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Nganjuk, dua bos konsultan—HS dan SP—langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Nganjuk.
Sementara itu, tersangka PB belum dijebloskan ke sel tahanan akibat kondisi kesehatannya yang mendadak drop. PB saat ini berada dalam pengawasan tim medis RSD Nganjuk di bawah pengawalan kejaksaan.
Atas perbuatan rekayasa penganggaran hingga pelaksanaan pekerjaan ini, para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. KUHP.












