
Jakarta, Memo.co.id
Beberapa media asing versi digital menulis, hukuman penjara dua tahun yang dibacakan majelis hakim PN Jakarta, terhadap Gubernur DKI disebabkan karena selama dalam persidangan Ahok tidak merasa bersalah dan menyebabkan muslim Indonesia cemas dan sakit hati. Bahkan, dalam pembelaannya, Ahok mengibaratkan Ikan Nemo yang melawan arus sebagai pembelaan yang tidak biasa.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Gatut Sunu di Surabaya dan Sita Uang Puluhan Juta Rupiah












