Blitar, Memo.co.id
Kebijakan pemangkasan massal Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menuai polemik serius. Dalih efisiensi anggaran yang disampaikan Pemkot dinilai janggal, lantaran di lapangan lebih menyerupai pergantian tenaga kerja daripada pemangkasan murni.
Salah satu kasus mencolok terjadi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar. Sebanyak 50 tenaga THL yang telah mengabdi bertahun-tahun diberhentikan secara sepihak dan mendadak, tanpa proses yang transparan maupun pemberitahuan resmi sebelumnya.
Baca Juga: Sidak TKP2OM di Blitar Kota, Kapolres Pastikan Keamanan Produk untuk Masyarakat
“Iya, total kami ada 50 orang. Diberhentikan secara mendadak lewat WhatsApp, tanggal 1 Januari malam. Padahal besoknya harusnya masuk kerja. Sekarang sudah diganti para orang baru,” ujar salah satu mantan tenaga THL Dishub Kota Blitar, Jumat (29/1/2026).
Menurut pengakuannya, tidak ada surat resmi, tidak ada evaluasi kinerja, bahkan tidak ada dialog atau klarifikasi dari pihak dinas maupun Badan Kepegawaian. Pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp menjadi satu-satunya pemberitahuan pemutusan kerja.
Lebih ironis, kebijakan tersebut terjadi tepat di awal tahun, saat para pekerja masih berharap keberlanjutan pekerjaan untuk menopang kebutuhan keluarga. Banyak dari mereka yang telah mengabdi selama lima hingga sepuluh tahun, namun diputus kontraknya seolah tanpa nilai pengabdian.
“Kami bukan baru kerja setahun dua tahun. Ada yang sudah hampir sepuluh tahun. Tapi diperlakukan seperti ini,” keluhnya.
Baca Juga: Siap Pimpin PKB Kota Blitar, Totok Beberkan Strategi Menuju 2029
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar menegaskan penolakannya terhadap rencana pengurangan jumlah tenaga kerja outsourcing. Langkah ini dianggap berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Di mana, dapat berdampak serius terhadap tingginya angka pengangguran di Kota Blitar. Hal ini diungkapkan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto.
“Penolakan DPRD Kota Blitar ini sangat beralasan, mengingat pemutusan hubungan kerja memiliki dampak yang besar terhadap tingkat pengangguran terbuka di kota ini,” kata Totok Sugiarto, Rabu (28/1/2026).
Totok menegaskan, Badan Anggaran DPRD meminta kepada Pemerintah Kota Blitar melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengembalikan alokasi belanja jasa tenaga kerja sebagaimana yang telah disepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Lebih rinci, Totok menyampaikan, rencana awal pengurangan tenaga dari 1.387 orang menjadi 1.009 orang akan mengakibatkan hilangnya 377 tenaga kerja.
“Berdasarkan anggaran versi TAPD, total belanja jasa tenaga kerja semula adalah 1.387, sementara pengadaan tenaga kerja dibatasi menjadi 1.009,” jelasnya.
Totok menyebutkan, dari kalkulasi yang dilakukan terdapat pengurangan biaya untuk belanja jasa tenaga kerja yang mencapai Rp 14.061.600.000.
“Terus anggaran Rp 14 miliar arep digae opo (trus anggaran Rp 14 miliar mau dipakai untuk apa),” ujarnya.
Totok menandaskan, diharapkan agar pemerintah daerah dapat melaksanakan pengelolaan keuangan yang terintegrasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota Blitar tentang penjabaran Perda APBD TA 2026 dan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2026.
Totok juga menegaskan, bahwa alokasi belanja jasa sebesar Rp14.968.800.000,00 tidak boleh menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) untuk Tahun Anggaran 2026. Ia juga mengimbau agar Pemerintah Kota Blitar mengevaluasi kembali proses rekrutmen tenaga alih daya yang dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa pekerja.
“Tidak diperkenankan melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal, mengingat implikasi dari PHK pada pekerja outsourcing berpotensi meningkatkan tingkat pengangguran secara signifikan,” tegasnya.
Kehilangan pekerjaan akibat PHK dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat, menambah risiko kemiskinan, dan mengganggu pertumbuhan ekonomi.
“Kondisi tersebut dapat menambah beban sosial bagi pemerintah daerah dan pusat,” pungkas Totok Sugiarto. **












