Sesampai di Trosobo, tersangka menghubungi salah satu tersangka lainnya dengan kesepakatan tersangka lainnya truk tronton dibawa ke Nganjuk, kemudian bubuk kopi di pindah ke truk lain,” Ujar Kasat Reskrim Polres Sidoarjo, Jumat (17/6/2016).
Setelah dilakukan pengejaran ke Nganjuk Jawa Timur, anggota Reskrim Polres Sidoarjo berhasil menangkap pelaku yaitu sebagai penadah. Setelah dikembangkan, didapatkan si bos penadah dan didapatkan tersangka utama. Kelima kawanan tersebut akan dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, Suratman yaitu sebagai koordinator ekspedisi mengatakan bahwa, selama bekerja dengan kapal api sekitar 20 tahun tidak pernah terjadi penggelapan seperti ini. Dari pengakuan tersangka yang bekerja belum genap setahun ini mengaku baru pertama kali melakukan penggelapan. (Iwan/Anggil)