Example floating
Example floating
Metropolis

5 Syarat Perjalanan Kereta Api Yang Harus Dibawa Selama PPKM Darurat

A. Daroini
×

5 Syarat Perjalanan Kereta Api Yang Harus Dibawa Selama PPKM Darurat

Sebarkan artikel ini
5 Syarat Perjalanan Kereta Api Yang Harus Dibawa Selama PPKM Darurat
5 Syarat Perjalanan Kereta Api Yang Harus Dibawa Selama PPKM Darurat

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun IXFAN HENDRIWINTOKO mengatakan, perjalanan KA Lokal selama PPKM darurat dibatalkan dan biaya tiket akan dikembalikan 100%.

Penumpang Dalam Kondisi Sehjat, Tidak Flu dan Batuk

Setiap penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Baca Juga: Wah, LRT Jabodebek Resmi Beroperasi dengan Tarif Fantastis Rp1!

Penumpang dibawah 18 Tahun Tak Harus Bawa Surat Keterangan

IXFAN mengatakan, penumpang dibawah usia 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Bisa Menunjukkan Surat Keterangan Dokter Spesialis

Bagi penumpang yang tidak/ belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Baca Juga: Harga Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diperkirakan Rp250 Ribu

Untuk membantu melengkapi persyaratan calon penumpang, KAI juga akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh. Hal ini dalam rangka mendukung program vaksinasi covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah