Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Jatim

272 Pemagang Polis Asuransi Jiwa di Ngawi Gugat BumiPutra, Bupati Juga Jadi Korban

A. Daroini
×

272 Pemagang Polis Asuransi Jiwa di Ngawi Gugat BumiPutra, Bupati Juga Jadi Korban

Sebarkan artikel ini
272 Pemagang Polis Asuransi Jiwa di Ngawi Gugat BumiPutra, Bupati Juga Jadi Korban

Ony Anwar Harsono menggugat AJB Bumiputera 1912 karena melakukan wanprestasi. Tak sendiri, dia bersama 272 pemegang polis yang merupakan warga Kabupaten Ngawi itu menggugat Asuransi Jiwa Bumiputera 1912.

Klasifikasi Perkara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) itu sudah terdaftar dalam Pengadilan Negeri Ngawi dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2022/PN Ngw tertanggal 21 Maret 2022.

Baca Juga: Skenario Licik Bupati Ponorogo Bikin Perbup 114 2021 Loloskan Sultan Magetan Jadi Direktur RSUD Hingga OTT KPK

Surat Azari Kuasa Hukum Penggugat menuturkan gugatan itu muncul usai Ony Anwar Harsono dan 272 orang pemegang polis tidak segera mendapatkan pencairan atas klaim asuransi mereka.

Asuransi yang melayani tabungan untuk biaya perguruan tinggi bagi anak-anak pemegang polis itu harusnya segera dicairkan sejak 2021 lalu.

Baca Juga: Aset Mewah Eks Direktur RSUD Ponorogo Yunus Mahatma Dibongkar Istri Di Sidang Tipikor

Total nilainya mencapai Rp6,48 miliar dengan rata-rata asuransi bisa diklaim dari kurun waktu 10 tahun hingga 20 tahun.

“Termasuk Pak Ony secara pribadi memang turut jadi pemegang polis. Sayangnya saat jatuh tempo klaim, tak kunjung cair. Padahal, sudah waktunya anak-anak pemegang polis sebanyak 272 orang ini masuk perguruan tinggi dan butuh biaya untuk kuliah anak mereka,” kata Surat Azari kepada beritajatim. com, Senin (6/6/2022).

Baca Juga: Bendungan Lahor Blitar Malang Ditutup Mulai Agustus, Ini Jalur Alternatifnya

Pria dari LBH Amanah membenarkan kalau perkara gugatan class action itu sudah terdaftar dalam Pengadilan Negeri Ngawi.