Memo.co.id
Hari ini, 22 Desember, tepatnya 90 tahun lalu, tepatnya 22 Desember 1930, momen bersejarah untuk mengingat bahwa Bung Karno divonis hukuman penjara selama 4 tahun, oleh Pengadilan pada Pemerintah yang berkuasa saat itu, Pemerintahan Hindia Belanda. Bung Karno atau Soekarno, terbukti bersalah melanggar pasal 169, 161, 171, 153 KUHP. Pasal pasal dalam KUHP itu sering digunakan menjebloskan tahanan oleh Pemerintah Belanda ke para pejuang melalui proses hukum. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Selain Ir Soekarno, Raden Gatot Mangkoepradja, Maskoen Soemadiredja, dan Supriadinata, dinilai hakim pengadilan, terbukti melakukan kesalahan. Pasal- pasal dalam KUHP tersebut, seringkali ndijadikan Pemerintahan Belanda untuk menjebloskan ke tahanan penjara para pejuang kita.
Bung Karno dkk, dianggap berserikat dan membuat perkumpulan dan pergerakan yang membahayakan pemerintahan Belanda di Tanah Air. Belanda juga menyeret Bung Karno ke penjara lantaran pemikirannya dianggap membahayakan bagi kekuasaan mereka di Indonesia.
Di dalam tahanan berukuran 2x 1,5 meter, Bung Karno menuliskan pledoi, dengan judul Indonesia Menggugat. Pledoi atau pembelaan Bung Karno tersebut ditulis dalam rangkaian proses hukum di Pengadilan. Selain itu, pledoi juga diberikan ke wartawan New York Post,Cindy Adams.
Sukarno menceritakan kamar penjaranya itu sangat sempit dan gelap. Tak ada jendela atau jeruji untuk sekedar melihat luar.”Tempat itu gelap, lembab, dan sumpek. Sesungguhnya, aku diam-diam telah seribu kali membayangkan sebelumnya mengenai ini semua. Tetapi ketika pintu berat itu mengurungku untuk pertama kali, rasanya aku mau mati. Ini pengalaman yang meremukkan,” kata Sukarno dalam buku Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat.
22 Desember 1930 sekitar pukul 09.00 WIB menjadi salah satu momentum bersejarah bagi perjuangan rakyat Indonesia untuk memerdekakan diri dari penjajahan Belanda. Hari itu, 90 tahun silam, Sukarno atau Bung Karno divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Lanraad Bandung.
Putusan pengadilan terhadap vonis 4 tahun untuk Bung Karno, tak lepas dari aktifitas Soekarno muda, yang saat itu masih kuliah di Technische Hogeschool te Bandoeng. Kini, namanya sudah berubah menjadi Institut Teknik Bandung (ITB). Bung Karno adalah aktifis kampus sering mengadakan diskusi di rumah kos milik pasangan Haji Sanusi dan Inggit Garnasih. Inggit kelak dipersunting Sukarno menjadi istrinya.
Pada tahun 1927, Bung Karno dkk mendirikan partai dengan nama Partai Nasionalis Indonesia. Sebelum mendirikan partai PNI, Cipto Mangunkusumo sempat tidak setuju. Alasan Cipto, ada kekhawatiran Pemerintah saat itu, menganggap sebagai pengganti partai PKI ( Partai Komunis Indonesia ) yang sudah dilarang dan dibubarkan pemerintah.
Namun, keberadaan PNI terus berjalan dengan pengurus, sebagai ketua dipilih Sukarno dan sekretaris merangkap bendahara ditunjuk Iskaq Cokroadisuryo. Dalam jajaran pengurus PNI tercatat Budiarto, Sunario, Anwari, Sanusi, dan Sartono. Kegiatan PNI saat itu aktif mendidik rakyat dengan memberikan pendidikan politik sambil membangkitkan kesadaran tentang bahaya kolonialisme dan pentingnya kemerdekaan.
Akibatnya, Bung Karno dkk, diawasi oleh pemerintahan saat itu. Aktifitas tersebut juga menjadi ancaman bagi pemerintah Belanda.
Pada tahun 1929, sekitar Bulan Desember, aktifis pergerakan Bung Karno cs, menggelar rapat umum di Solo dan Jogyajarta. Pada saat itu, Pemerintah Belanda melakukan dan melancarkan operasi besar besaran. Ketika kampanye PNI di kota tersebut, Pemerintah Belanda menjerat dan menangkapi Bung Karno dkk.
Pada omen itulah, Bung Karno dan kawan kawannya dimasukkan penjara dan dihadapka pada sidang pengadilan zaman pemerintah kala itu.
Saat dalam tahanan, Bung Karno menjkalani sidang selama 19 kali. Di dalam tahanan yang sempit, Bung Karno juga menuliskan pledoi dengan judul Indonesia Menggungat.
Dalam sidang putusan, Bung Karno divonoh majelis hakim penjara 4 tahun. Meski dihukum 4 tahun penjara, berkat pembelaan ‘Indonesia Menggugat’ serta menjadi banyak kritik dari ahli hukum negeri Belanda karena peradilan yang dilakukan tidak berdasar dan semua tuduhan tak pernah bisa dibuktikan di persidangan, maka Gubernur Jenderal Hindia Belanda mengubah masa hukuman Bung Karno menjadi 2 tahun. Bung Karno pun bebas pada 31 Desember 1931. ( ed )