Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Berita

16 warga negara asing Dideportasi Imigrasi Perak

A. Daroini
×

16 warga negara asing Dideportasi Imigrasi Perak

Sebarkan artikel ini
16 warga negara asing Dideportasi Imigrasi Perak

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak Wawan Anjaryono, mengatakan AA berusia 41 tahun memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) dengan penjamin istrinya yang seorang WNI (SA).

“ITAS yang bersangkutan diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Perak pada tanggal 19 Oktober 2020 dan berlaku sampai dengan tanggal 4 September 2021. Selama berada di Indonesia, AA bertempat tinggal di Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya,” ujarnya.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Ia mengatakan dari perkara ini, AA telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Oleh karena itu AA dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan. Pelaksanaan deportasi akan dilakukan pada Kamis (3/2) melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dari Jakarta menuju Doha (Qatar) dan dilanjutkan menuju Islamabad (Pakistan) menggunakan maskapai Qatar Airways,” tuturnya.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini