Pelaku usaha korporasi yang dijamin bukan tergolong BUMN dan UMKM. Selain itu, juga bukan yang masuk daftar kasus hukum serta kepailitan . Yang jelas, harus memiliki performing loan lancar sebelum adanya Covid-19.
Dalam skema penjaminan kredit modal kerja korporasi, porsi penjaminan sebesar 60 persen dari kredit, namun untuk sektor-sektor prioritas porsi yang dijamin sampai dengan 80 persen dari kredit. ( Arm )