“ Para pihak dari perbankan sudah meneken perjanjian penjaminan terutama untuk sektor padat karya,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dikatakan juga, terdapat 15 perbankan yang akan memanfaatkan fasilitas Penjaminan Pemerintah ini, antara lain PT Bank Central Asia, Tbk; PT Bank Danamon Indonesia, Tbk; PT Bank DBS Indonesia; PT Bank HSBC Indonesia; PT Bank ICBC Indonesia; PT Bank Maybank Indonesia; serta PT Bank Resona Perdania, Tbk.
Selain itu, beberapa baki berikut ini juga bagian dari bank yang menandatangani kesepakatan tersebut. Diantaranya, adalah Standard Chartered Bank; PT Bank UOB Indonesia; PT Bank Mandiri (Persero), Tbk; PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk; PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk; PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk; Bank DKI; dan Bank MUFG, Ltd.