Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan peringatan serius kepada masyarakat terkait ancaman penipuan berkedok kiriman file aplikasi (APK) terkait PPS Pemilu 2024 melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA).
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
Dalam sebuah unggahan resmi, OJK memaparkan bahwa para pelaku menggunakan modus serupa dengan penipuan sebelumnya, menyebarkan file APK palsu yang sebenarnya mengandung aplikasi berbahaya.
Artikel ini akan membahas urgensi waspada masyarakat terhadap serangan ini, serta rekomendasi keamanan dari Kemenkominfo.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum












