Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Home

Waspada! Penipuan PPS Pemilu 2024 Mengintai Lewat WhatsApp!

Alfi Fida
×

Waspada! Penipuan PPS Pemilu 2024 Mengintai Lewat WhatsApp!

Sebarkan artikel ini
Waspada! Penipuan PPS Pemilu 2024 Mengintai Lewat WhatsApp!
Waspada! Penipuan PPS Pemilu 2024 Mengintai Lewat WhatsApp!

MEMO

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan peringatan serius kepada masyarakat terkait ancaman penipuan berkedok kiriman file aplikasi (APK) terkait PPS Pemilu 2024 melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA).

Baca Juga: Ziarah ke Makam Ayahnya, Megawati Pertegas Semangat Merawat Warisan Bung Karno 

Dalam sebuah unggahan resmi, OJK memaparkan bahwa para pelaku menggunakan modus serupa dengan penipuan sebelumnya, menyebarkan file APK palsu yang sebenarnya mengandung aplikasi berbahaya.

Artikel ini akan membahas urgensi waspada masyarakat terhadap serangan ini, serta rekomendasi keamanan dari Kemenkominfo.

Baca Juga: Kapolres Blitar Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan Ajudan Wakapolres

OJK dan Kemenkominfo: Peringatan Serius Terhadap Ancaman Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peringatan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap upaya penipuan yang menggunakan modus kiriman file aplikasi (APK) terkait PPS Pemilu 2024 melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA). Modus ini mirip dengan penipuan sebelumnya yang menggunakan file APK berkedok undangan.

OJK menyatakan dalam postingan resmi di akun Instagram @ojkindonesia pada Jumat (12/1) bahwa para pelaku menyebarluaskan file APK palsu yang sebenarnya berisi aplikasi berbahaya. Jika diunduh dan diinstal, aplikasi tersebut dapat mengakses data pribadi dan menguras rekening korban.

Baca Juga: Beky Herdihansah Janji Perjuangkan Harga Telur Peternak Rakyat Blitar, Siap Surati Pemerintah Pusat

Industri jasa keuangan memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak membuka file atau link yang dikirimkan oleh pihak yang tidak dikenal. “Hati-hati ya Sobat! Jangan pernah membuka file atau link yang dikirimkan dari orang tidak dikenal. Jaga Data Pribadimu, Lindungi Keuanganmu,” tegas OJK.