Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Warung Remang remang di GOR Jayabaya Menyimpan MIras dan Narkoba

A. Daroini
×

Warung Remang remang di GOR Jayabaya Menyimpan MIras dan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Warung Remang remang
Jpeg

Pantauan Memo.co.id di lokasi kejadian, usai menggelar apel, mereka langsung menyisir di sejumlah warung di sekitar Gor Jayabaya Kota Kediri. Dari beberapa warung tersebut, petugas menyita beberapa botol miras bekas konsumsi. Bahkan petugas memergoki ABG yang tengah berduaan diwarung remang-remang tersebut.

Sementara itu ditempat lain,Kabid Trantib Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan, saat petugas melakukan penyisiran dibeberapa kos yang ada di Kelurahan Bangsal Kota Kediri, penghuni kos yang diketahui dihuni oleh 3 remaja ini berusaha mengelabuhi petugas dengan membuang botol miras di samping kos. “Beruntung kami sigap dan mengetahui apa yang dilakukan 3 remaja itu,” imbuhnya.

Baca Juga: Strategi Mas Dhito Adopsi Standar Etika Parlemen Pusat demi Integritas Pejabat Kediri

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos, petugas gabungan menemukan 284 pil dobel L yang disimpan dalam botol kecil. Kepada petugas, Zainal Aji (21) warga Desa/Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya. “Iya pak. Itu punya saya,”ujarnya dihadapan penyidik.

Sedangkan, kedua temannya yakni Wahyu dan Dwi Ari Nur Cahyo mengaku tidak tahu menahu soal kepimilikan pil setan tersebut. “Saya tadi pulang bekerja pukul 21.00 WIB sudah ada Zainal Aji di dalam kos. Dia memang masih saudara saya. Tapi benar pak saya tidak tahu soal kepemilikan pil itu,”kata Dwi yang juga bekerja di sebuah Mall di Kota Kediri.

Baca Juga: KPK Selidiki Asal Muasal Uang Setoran Belasan Kepala Dinas Untuk Bupati Tulungagung

Saat ini, puluhan ABG, beberapa pasangan bukan suami isteri dan beberapa orang yang terjaring razia tengah dilakukan pendataan dan tindakan edukatif. Sementara, 3 remaja yang diduga keterlibatan Pil Dobel L dibawa ke Satreskobaba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut.(eko)