Lamongan, Memo
Tidak ingin penyakit masyarakat (pekat) berupa praktek prostitusi semakin berkembang, Polres Lamongan memiliki komitmen untuk cepat memberantas pekat itu. Prinsip itu ditunjukkan Team Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan secara langsung merazia 2 (dua) warung kopi ‘pangku’ yang ketahuan sediakan kamar dan jadi tempat terselubung dilakukan praktek prostitusi.
Dua warung kopi (warkop) yang disikat itu yaitu warkop yang ada di Desa Kedungsono, Dusun Deketagung Kecamatan Sugio, pada Rabu (25/5/2022), dan warkop di Dusun Balun Kecamatan Turi, pada Senin (30/5/2022) malam ini.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro menjelaskan, penangkapan ini berawal saat petugas kepolisian Lamongan yang melangsungkan patroli dalam rencana operasi pekat ini mendapatkan laporan dari warga.
“Kami mendapatkan info bila ada warung kopi yang diperkirakan jadi tempat prostitusi. Selain warkop di Sugio, ada juga warkop di Dusun Balun Kecamatan Turi,” tutur Anton ke jurnalis, Senin (30/5/2022) malam.
Selanjutnya, ungkapkan Anton, rupanya dari 2 warung yang dirazia, petugas kepolisian berhasil menciduk 2 pasangan bukan suami istri yang ketangkap basah berhubungan badan di warung pangku esek-esek itu.
“Selainnya menyergap dua pasangan cabul itu, polisi amankan masing-masing pemilik warung, yaitu SM (42) masyarakat Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban pada pagi hari di warungnya, Sugio, dan seorang nenek inisial KK (68) di warkop Dusun Balun Turi pada Senin (30/5/2022) ini hari,” bebernya.
Sekarang, tambah Anton, dua pemilik warung kopi pangku esek-esek itu sudah diperiksa dan diputuskan sebagai tersangka. Bahkan juga, polisi amankan tanda bukti berbentuk 2 celana dalam warna merah dan putih, uang kontan Rp 120 kasur lantai, dan ribu.
“Modus ke-2 terdakwa sama, mereka sediakan dan atau sewakan kamar di warung kepunyaannya untuk tempat mesum. Di masing-masing warkop itu ada seseorang wanita yang akui sebagai pelayan beberapa lelaki hidung belang,” terangnya.
Dalam pada itu, berdasar pernyataan pemilik warung, mereka ambil keuntungan sejumlah Rp 25 ribu sampai Rp 50 ribu dari kamar yang disiapkan, untuk sekali pakai.
Tetapi biaya itu bisa turun naik bergantung persetujuan biaya dari lelaki hidung belang. Mereka akui, umumnya biaya dari wanita pemuas nafsu ini dibanderol dimulai dari harga Rp 70 ribu sampai Rp 150 ribu untuk sekali kencan.
Hingga, untuk beberapa pengunjung yang ingin ngopi sekalian ingin memberikan kepuasan gairahnya, minimal harus mengambil kantong di antara Rp 100 ribu sampai Rp 200.000 dalam sekali kencan. Ongkos itu terhitung biaya jasa prostitusi dan kamar.
“Ke-2 tersangka SM dan KK dijaring Pasal 296 KUHP. Ke-2 nya berniat mengakibatkan atau mempermudah tindakan cabul oleh seseorang dengan orang lain, dan menjadikan sebagai rutinitas atau pencarian. Ancaman hukumannya paling lama 1, 4 tahun,” tandas Anton.