[ad_1]
Jombang, Memo
Satresnarkoba Polres Jombang kembali mengamankan tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu sabu. Penangkapan tersebut setelah, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap Noer Kholiq (21), diwilyah SDN Miagan, Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang pada Senin kemarin
Dari penangkapan pelaku Noer Kholiq dilakukan pengembangan. Dan didapatkan keterangan, bahwa dia mendapatkan barang haram dari Muh Nur Arifin (25), polisi langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan tersangka.
Muh Nur Afin (25) seorang kernet truk yang beralamat di jalan Mangga RT 02/RW 04, Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, diringkus dirumahnya beserta barang bukti.
“Sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa (5/3/2019) dini hari, anggota bergerak menuju ke rumah Nur Afin untuk melakukan penangkapan. Dirumah Nur Afin, petugas langsung melakukan penggeledahan, ditemukan Narkotika golongan jenis I Sabu-sabu. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Jombang untuk menjalani proses lebih lanjut, “ungkap AKP Mukid, Kasat Reserse Narkoba, Rabu (6/3/2019).
Masih jelasnya, Penangkapan terhadap Afin merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, dengan tersangka Noer Kholiq yang ditangkap di area sekolah beberapa waktu lalu.
“Tersangka telah kita tahan dan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, “tandasnya.
Polisi dari penangkapan tersangka menyita barang bukti 1 buah kotak rokok berisi 1 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,21 gr, 6 plastik klip kosong, 1 buah potongan sedotan plastik sebagai scrop, 1 buah korek api warna merah sbg kompor, 1 buah Hand Phone Vivo warna hitam berikut simcardnya, dan uang tunai sebesar Rp 200.000.
[ad_2]
Source link