“Tersangka telah kita tahan dan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, “tandasnya.
Polisi dari penangkapan tersangka menyita barang bukti 1 buah kotak rokok berisi 1 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,21 gr, 6 plastik klip kosong, 1 buah potongan sedotan plastik sebagai scrop, 1 buah korek api warna merah sbg kompor, 1 buah Hand Phone Vivo warna hitam berikut simcardnya, dan uang tunai sebesar Rp 200.000.
[ad_2]












