Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Daerah

Warga Kademangan Edarkan Sabu Sabu Diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Jombang

A. Daroini
×

Warga Kademangan Edarkan Sabu Sabu Diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Jombang

Sebarkan artikel ini
tersangka yang diamankan petugas

“Tersangka telah kita tahan dan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, “tandasnya.

Polisi dari penangkapan tersangka menyita barang bukti 1 buah kotak rokok berisi 1 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,21 gr, 6 plastik klip kosong, 1 buah potongan sedotan plastik sebagai scrop, 1 buah korek api warna merah sbg kompor, 1 buah Hand Phone Vivo warna hitam berikut simcardnya, dan uang tunai sebesar Rp 200.000.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

[ad_2]

Source link