Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Warga eks lokalisasi Semampir, Meminta Penggusuran Tunggu Hasil Putusan PTUN


A. Daroini
×

Warga eks lokalisasi Semampir, Meminta Penggusuran Tunggu Hasil Putusan PTUN


Sebarkan artikel ini

lokalisasi-semampir

Kediri Memo.co.id

Baca Juga: Peraturan Bupati Terkesan Ambil Alih Kewenangan Pemerintahan Desa, Agus Cahyono Ngaku Dampingi Bupati ke Lokasi Ujian

Sejumlah warga kawasan eks lokalisasi semampir melayangkan surat gugatan ke pengadilan tata usaha negera (PTUN), dan meminta agar penggusuran kawasan bekas prositusi ini menunggu hasil putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Sementara itu, pihak pemerintah kota kediri mempersilahkan warga menempuh jalur hukum, dan nanti kalau ada warga yang mempunyai surat hak milik (SHM) tanah disana akan ada perlakuan tersendiri.

Rencana penggusuran kawasan eks lokalisasi di bawah jembatan kini terus menjadi perbincangan hangat warga khususnya rw 5 kelurahan Semampir kota kediri. Mereka juga sudah melayangkan surat gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) terkait rencana penggusuran pemerintah kota, dan sengketa kepemilikan sertifikat hak pakai atas nama pemkot kediri yang diterbitkan BPN. Warga kawasan eks lokalisasi ini meminta agar penggusuran nanti menunggu hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Baca Juga: Dikonfrontir 5 Kades, Nyali Camat Banyakan Kediri Hari Utomo, Ciut Tak Berkutik Ngaku Terima Suap