Kediri Memo.co.id
Sejumlah warga kawasan eks lokalisasi semampir melayangkan surat gugatan ke pengadilan tata usaha negera (PTUN), dan meminta agar penggusuran kawasan bekas prositusi ini menunggu hasil putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Sementara itu, pihak pemerintah kota kediri mempersilahkan warga menempuh jalur hukum, dan nanti kalau ada warga yang mempunyai surat hak milik (SHM) tanah disana akan ada perlakuan tersendiri.
Rencana penggusuran kawasan eks lokalisasi di bawah jembatan kini terus menjadi perbincangan hangat warga khususnya rw 5 kelurahan Semampir kota kediri. Mereka juga sudah melayangkan surat gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) terkait rencana penggusuran pemerintah kota, dan sengketa kepemilikan sertifikat hak pakai atas nama pemkot kediri yang diterbitkan BPN. Warga kawasan eks lokalisasi ini meminta agar penggusuran nanti menunggu hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.