Example floating
Example floating
Home

Walkot Semarang & Suami Terjerat 3 Pasal Korupsi! Suap, Pungli, hingga Gratifikasi

Avatar
×

Walkot Semarang & Suami Terjerat 3 Pasal Korupsi! Suap, Pungli, hingga Gratifikasi

Sebarkan artikel ini

Untuk kasus suap dan pungli, ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda dengan nominal antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sementara itu, dalam kasus gratifikasi, ancaman hukumannya lebih berat, yakni hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda yang berkisar antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional

Dengan penetapan status tersangka ini, KPK akan terus melakukan pendalaman terkait aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

 

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum