MEMO – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mba Ita, batal ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, ia mengaku sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit setelah dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, saudari HGR (Hevearita Gunaryanti Rahayu) saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Wongso, Semarang,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (11/2/2025).
Meski Mba Ita mengklaim sedang sakit dan dalam perawatan, KPK menegaskan akan melakukan verifikasi lebih lanjut terkait kebenaran kondisinya.
“Tim penyidik akan menganalisis lebih lanjut dan mengecek dugaan gangguan kesehatan yang disampaikan oleh saudari HGR,” tambah Tessa.
Tak hanya itu, KPK juga akan mengirimkan dokter independen untuk memeriksa kondisi kesehatan Mba Ita, guna memastikan apakah memang benar ia tidak bisa memenuhi panggilan KPK.
“Kami akan membawa dokter dari KPK sendiri untuk mengecek langsung kondisi kesehatannya,” tegasnya.
Sebelumnya, Mba Ita dan suaminya, Alwin Basri, telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK tanpa memberikan alasan yang jelas. Setelah absen, barulah pihaknya mengajukan permohonan penjadwalan ulang.
“Para terperiksa meminta penjadwalan ulang kepada penyidik,” ujar Tessa dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024).