Example floating
Example floating
Home

Wali Kota Semarang Mba Ita Mangkir dari KPK! Alasan Sakit, Benarkah atau Cuma Takut Ditahan

Avatar
×

Wali Kota Semarang Mba Ita Mangkir dari KPK! Alasan Sakit, Benarkah atau Cuma Takut Ditahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEMO – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mba Ita, batal ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, ia mengaku sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit setelah dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, saudari HGR (Hevearita Gunaryanti Rahayu) saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Wongso, Semarang,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (11/2/2025).

Meski Mba Ita mengklaim sedang sakit dan dalam perawatan, KPK menegaskan akan melakukan verifikasi lebih lanjut terkait kebenaran kondisinya.

“Tim penyidik akan menganalisis lebih lanjut dan mengecek dugaan gangguan kesehatan yang disampaikan oleh saudari HGR,” tambah Tessa.

Tak hanya itu, KPK juga akan mengirimkan dokter independen untuk memeriksa kondisi kesehatan Mba Ita, guna memastikan apakah memang benar ia tidak bisa memenuhi panggilan KPK.

“Kami akan membawa dokter dari KPK sendiri untuk mengecek langsung kondisi kesehatannya,” tegasnya.

Sebelumnya, Mba Ita dan suaminya, Alwin Basri, telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK tanpa memberikan alasan yang jelas. Setelah absen, barulah pihaknya mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

“Para terperiksa meminta penjadwalan ulang kepada penyidik,” ujar Tessa dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024).

Mba Ita dan suaminya sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengklaim bahwa penetapan status tersangka mereka oleh KPK tidak sah.

Namun, hakim menolak gugatan tersebut, sehingga status tersangka yang disematkan kepada Mba Ita dan suaminya tetap berlaku.

KPK saat ini membuka tiga penyelidikan besar terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Kasus tersebut meliputi:

Baca Juga  KLH Geram, Sampah Menggunung, Lingkungan Hancur

Suap dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024
Pemerasan terhadap pegawai negeri dalam insentif pajak dan retribusi daerah
Dugaan penerimaan gratifikasi

Meskipun KPK belum secara resmi mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus ini, berdasarkan informasi yang beredar, nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain:

Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mba Ita) – Wali Kota Semarang
Alwin Basri – Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah (Suami Mba Ita)
Martono – Ketua Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Kota Semarang
Rahmat U. Djangkar – Pihak Swasta

Para tersangka kini juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk memastikan mereka tidak kabur dari proses hukum.