Example floating
Example floating
Bisnis

Wajib Pajak Wajib Tahu! Pelaporan SPT 2026 Gunakan Coretax, Begini Langkah Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi DJP

A. Daroini
×

Wajib Pajak Wajib Tahu! Pelaporan SPT 2026 Gunakan Coretax, Begini Langkah Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi DJP

Sebarkan artikel ini
DJP Online, Administrasi Faktur Pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Kompensasi PPN, Sanksi Administrasi Pajak, E-billing Pajak, Coretax DJP

Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun

Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.

Centang pernyataan lalu klik Kirim.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Inspeksi Keselamatan dan Pelayanan di Wilayah Daop 7 Madiun

Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.

Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.

Baca Juga: Umi Sjarifah, Pemred Media Sudut Pandang Raih Anugerah INDOPOSCO atas Dedikasi Jurnalistik

Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi

Masuk ke Portal Saya lalu pilih Profil Saya.

Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.

Pastikan kolom status tertulis VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.

Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.

Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.

Dengan menuntaskan ketiga langkah ini, Kode Otorisasi DJP Anda dipastikan sudah aktif dan tervalidasi, memungkinkan Anda untuk melaporkan SPT Tahunan 2025 mulai awal tahun 2026 dengan sistem Coretax.

FAQ Cepat: Apa Itu Coretax dan KO DJP?

Q: Apa itu Coretax?

A:

Coretax System Administration adalah sistem inti administrasi perpajakan yang baru dan terintegrasi. Fungsinya menggabungkan semua proses pajak (pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dll.) ke dalam satu platform digital yang modern.

Q: Mengapa saya harus aktivasi Coretax sekarang?

A:

Mulai 1 Januari 2026, pelaporan SPT Tahunan 2025 WAJIB menggunakan Coretax. Jika Anda belum aktivasi, Anda tidak bisa lapor SPT, berisiko kena denda, dan tidak bisa mendapatkan layanan pajak lainnya.

Q: Apa itu Kode Otorisasi (KO) DJP?

A: KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi Anda. Di sistem Coretax, semua dokumen perpajakan Anda (termasuk pelaporan SPT) harus ditandatangani secara digital menggunakan KO DJP ini agar sah.

Q: Berapa batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025?

A: Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026, dan untuk Badan Usaha adalah 30 April 2026. Aktivasi Coretax harus selesai jauh sebelum tanggal-tanggal ini.