Mulai 1 Juni 2024, pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram (kg) akan mengalami perubahan signifikan dengan adanya persyaratan baru penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi LPG lebih tepat sasaran, seperti yang diungkapkan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga dalam sebuah rapat penting.
Persyaratan Baru Pembelian LPG Subsidi 3 kg Mulai Juni 2024
Pada tanggal 1 Juni 2024, PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, mengumumkan bahwa mulai dari tanggal tersebut, setiap pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi berukuran 3 kilogram (kg) akan diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi LPG subsidi lebih tepat sasaran, sesuai dengan penjelasan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI pada tanggal 28 Mei 2024.
Dalam penjelasannya, Riva menyatakan pentingnya konsumen melakukan pendaftaran terlebih dahulu di agen atau pangkalan LPG untuk memastikan bahwa mereka terdata dengan baik. Dia juga mengungkapkan bahwa dari 253.365 pangkalan yang ada, sebanyak 247.805 pangkalan telah melakukan pencatatan transaksi minimal sekali, mencatatkan 98,8% dari total pangkalan tersebut per tanggal 30 April 2024.