Example floating
Example floating
Berita

Wajib KTP untuk Beli LPG 3 kg!

×

Wajib KTP untuk Beli LPG 3 kg!

Sebarkan artikel ini
Wajib KTP untuk Beli LPG 3 kg!
Wajib KTP untuk Beli LPG 3 kg!
Example 468x60

MEMO

Mulai 1 Juni 2024, pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram (kg) akan mengalami perubahan signifikan dengan adanya persyaratan baru penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi LPG lebih tepat sasaran, seperti yang diungkapkan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga dalam sebuah rapat penting.

Persyaratan Baru Pembelian LPG Subsidi 3 kg Mulai Juni 2024

Pada tanggal 1 Juni 2024, PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, mengumumkan bahwa mulai dari tanggal tersebut, setiap pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi berukuran 3 kilogram (kg) akan diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi LPG subsidi lebih tepat sasaran, sesuai dengan penjelasan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI pada tanggal 28 Mei 2024.

Dalam penjelasannya, Riva menyatakan pentingnya konsumen melakukan pendaftaran terlebih dahulu di agen atau pangkalan LPG untuk memastikan bahwa mereka terdata dengan baik. Dia juga mengungkapkan bahwa dari 253.365 pangkalan yang ada, sebanyak 247.805 pangkalan telah melakukan pencatatan transaksi minimal sekali, mencatatkan 98,8% dari total pangkalan tersebut per tanggal 30 April 2024.

Lebih lanjut, Riva menjelaskan bahwa pencatatan ini telah berhasil mencatatkan 88% dari total transaksi yang dilakukan di pangkalan, menggunakan aplikasi merchant untuk memantau setiap transaksi dengan lebih baik. Dampak dari langkah ini sudah terlihat dengan jelas, terdata sebanyak 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar secara tepat, dengan mayoritas 86% di antaranya adalah rumah tangga, dan sisanya terdiri dari usaha mikro hingga petani dengan jumlah yang lebih kecil.

Riva juga menyampaikan bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Migas telah mengakomodasi sektor pengecer sebesar 12%, menunjukkan peningkatan signifikan dalam pencatatan untuk sektor ini. Meskipun pertumbuhan jumlah pendaftar untuk petani sasaran cenderung stagnan, namun terdapat peningkatan yang mencolok di sektor pengecer, yang kini dapat dipantau dengan lebih baik untuk memastikan keberlangsungan distribusi LPG subsidi secara efektif.

Perubahan Baru: Pembelian LPG 3 kg Subsidi Wajib Gunakan KTP

Peraturan baru yang mengharuskan penggunaan KTP untuk pembelian LPG subsidi 3 kg mulai 1 Juni 2024 telah memicu respons positif dari pihak terkait, termasuk Pertamina Patra Niaga. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi dalam penyaluran dan pendataan konsumen di agen atau pangkalan LPG. Hingga April 2024, sebagian besar pangkalan telah melakukan pencatatan transaksi, mencatatkan lebih dari 98% transaksi yang dilakukan.

Meskipun demikian, terdapat tantangan dalam memastikan bahwa seluruh transaksi tercatat dengan baik, dengan masih ada sekitar 12% pengecer yang perlu lebih diakomodasi dalam regulasi ini. Penerapan ini juga menunjukkan pertumbuhan yang stabil dalam jumlah pendaftar, khususnya di sektor rumah tangga, meskipun masih perlu perhatian lebih terhadap sektor usaha mikro dan petani sasaran.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.