MEMO – Pasar Hewan Tikung di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, resmi ditutup sementara mulai Minggu (12/1/2025) untuk mencegah penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sedang melanda wilayah tersebut. Penutupan ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Lamongan yang dikeluarkan pada 10 Januari 2025.
Kepala UPT Pasar Hewan Tikung, Isrofil, menjelaskan bahwa langkah penutupan ini bertujuan mencegah penyebaran PMK lebih luas. “Penutupan pasar ini merupakan upaya serius untuk mengendalikan wabah dan melindungi para peternak,” ujarnya.
Sejumlah petugas keamanan telah disiagakan untuk memastikan penutupan pasar berjalan tertib. Selain itu, sosialisasi intensif juga dilakukan kepada pedagang sapi terkait langkah-langkah yang harus diambil selama penutupan berlangsung.