Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Jatim

Vonis Sugiri Sancoko Molor ke Jumat Gara Gara Hakim Ketua Diklat

A. Daroini
×

Vonis Sugiri Sancoko Molor ke Jumat Gara Gara Hakim Ketua Diklat

Sebarkan artikel ini
Vonis Sugiri Sancoko Molor ke Jumat Gara Gara Hakim Ketua Diklat

MEMO, Surabaya

Ruang sidang yang harusnya jadi ajang penentuan nasib, mendadak sepi agenda. Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko batal digelar sesuai jadwal, Selasa (11/8/2026).

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Bukan dibatalkan. Cuma ditunda.

Ketua Majelis Absen, Vonis Mundur ke Jumat

Biang keladinya sepele tapi krusial: salah satu anggota majelis hakim berhalangan hadir.

Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, rupanya sedang mengikuti pelatihan di Jakarta. Praktis, agenda pembacaan putusan pun tak bisa jalan hari ini.

Palu diketuk. Sidang resmi dijadwalkan ulang ke Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB — persis usai salat Jumat.

Momen penundaan itu sendiri tak berlangsung datar-datar saja. Begitu palu hakim jatuh, teriakan takbir mendadak pecah dari kursi pengunjung, disusul gemuruh suara dukungan dari simpatisan yang memenuhi ruang sidang.

Sugiri Pasrah, “Manut Saja”

Ditanya soal jadwal yang molor, Sugiri tak menunjukkan raut kecewa. Ia justru tampak tenang menghadapi situasi ini.

Ditunda ataupun dipercepat, katanya, sama-sama tak jadi soal baginya.

Ketika disinggung soal kesiapan mental menyongsong vonis, jawabannya singkat namun tegas: “Manut saja, sudah siap.”

Ia bahkan mengaku pasrah total pada proses hukum yang tengah dijalani, tanpa menyimpan ekspektasi khusus soal berat-ringannya hukuman yang bakal dijatuhkan majelis.

Tuntutan JPU: 7 Tahun Bui, Rp300 Juta Denda

Kasus yang menjerat Sugiri bukan perkara kecil. Ia didakwa terlibat dugaan suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai kepala daerah Ponorogo periode 2021-2025.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK sudah lebih dulu melayangkan tuntutan berat. Sugiri dituntut tujuh tahun penjara, ditambah denda Rp300 juta.

Tak berhenti di situ. Ada pula kewajiban uang pengganti yang nilainya mencapai kisaran Rp6,76 miliar.

Di sisi lain, tim penasihat hukum Sugiri tak tinggal diam. Mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan tiga unsur sekaligus dalam putusan nanti: kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum.

Publik Menanti Jumat

Dengan tertundanya agenda ini, nasib eks orang nomor satu di Bumi Reog itu baru bakal terjawab lusa. Ruang sidang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, dipastikan kembali jadi pusat perhatian publik Ponorogo pada Jumat mendatang.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini