MEMO – Fenomena “doktif skincare” atau individu yang mengaku sebagai ahli perawatan kulit tanpa latar belakang medis semakin marak di media sosial. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun menanggapi tren ini dengan serius. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pengujian dan pengawasan produk kosmetik sepenuhnya berada di bawah wewenang BPOM, bukan individu tertentu.
Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat serta berpotensi merugikan industri kecantikan dalam negeri. “Jika menemukan produk yang mencurigakan, segera laporkan kepada BPOM. Jangan langsung disebarkan tanpa melalui proses verifikasi yang jelas,” tegasnya seusai pertemuan dengan Menteri Ekonomi Kreatif di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).
Saat ini, sekitar 80 persen produk kosmetik yang beredar di Indonesia merupakan hasil produksi dalam negeri. BPOM memastikan bahwa setiap produk lokal telah melalui serangkaian pengujian ketat sebelum mendapatkan izin edar.