“Jika didiamkan, saya khawatir, setelah kasus Awkarin, dan juga Anya Geraldine, akan muncul vlogger lain yang lebih berani melakukan hal-hal pornografi atau hal-hal tidak baik lainnya,” ucap Heru.
“Saya kira kepolisian harus segera turun memeriksa maksudnya itu. Kalau membuka UU No 11 tentang ITE pasal 27 kan itu yang mentransmisikan itu termasuk pelanggaran mengandung pornografi,” sambung dia.
Baca Juga: Kasus Ancaman dan Pemerasan, Artis Nikita Mirzani Dijebloskan ke Penjara
Setelah menjadi pergunjingan, Nikita telah menutup video ‘Mandi Kucing’ dari akun Youtube pribadinya. Meski begitu, re-posting video Nikita tersebut sudah banyak bermunculan dari sejumlah akun Youtube dan akhirnya menjadi viral. (nu)












