MEMO.CO.ID, JAKARTA – Revisi Undang – Undang tentang Kementerian Negara resmi disetujui oleh DPR RI dalam rapat paripurna yang dihadiri 48 anggota. Revisi ini memberikan keleluasaan lebih bagi presiden dalam menyusun kabinetnya, termasuk penghapusan batasan jumlah menteri, yang sebelumnya maksimal 34, kini menjadi tidak terbatas.
Revisi UU Kementerian Negara Beri Wewenang Lebih pada Presiden
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara dalam rapat paripurna ketujuh pada masa sidang pertama tahun 2024-2025, yang digelar pada Kamis (19/9). Rapat tersebut hanya dihadiri oleh 48 anggota DPR dari total 570 wakil rakyat.
Dalam proses pengambilan keputusan, Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus, sebagai pimpinan rapat menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah mereka menyetujui rumusan penyempurnaan yang telah disampaikan sebelumnya. “Apakah dapat disetujui?” tanya Lodewijk kepada peserta sidang. Tanggapan serempak dari peserta rapat menyatakan persetujuan, yang diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda disahkannya keputusan tersebut.
Selanjutnya, Lodewijk kembali menanyakan kepada seluruh fraksi yang hadir terkait persetujuan mereka terhadap revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Setelah mendengarkan pendapat, seluruh fraksi secara bulat menyatakan persetujuan untuk mengesahkan rancangan undang-undang tersebut menjadi undang-undang resmi.
Sekilas Tentang Revisi UU Kementerian Negara
Revisi Undang-Undang Kementerian Negara ini menjadi dasar hukum bagi presiden terpilih, Prabowo Subianto, dalam menyusun kabinet pemerintahannya. Salah satu perubahan utama dalam undang-undang ini adalah penghapusan batas jumlah menteri, yang sebelumnya dibatasi hingga 34 orang, kini menjadi tidak terbatas.
Berikut adalah enam perubahan utama dalam revisi UU Kementerian Negara:
- Penyisipan Pasal 6A, yang mengatur pembentukan kementerian baru berdasarkan sub-urusan pemerintahan yang memiliki keterkaitan dengan urusan pemerintahan yang lebih luas.
- Penyisipan Pasal 9A, yang memberikan wewenang kepada presiden untuk melakukan perubahan pada unsur organisasi kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
- Penghapusan penjelasan Pasal 10, yang dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 79/PUU-IX/2011.
- Perubahan Pasal 15, yang mengatur jumlah kementerian yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan presiden tanpa batasan.
- Perubahan judul BAB VI, yang kini mencakup hubungan fungsional antara kementerian dengan lembaga pemerintah non kementrian, lembaga nonstruktural, dan lembaga lainnya.
- Penambahan ketentuan tugas pemantauan, yang dimasukkan dalam Pasal II mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang ini.
Revisi ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi presiden dalam membentuk dan mengatur kabinetnya, dengan tujuan untuk menyesuaikan kebutuhan pemerintah dalam berbagai sektor pemerintahan.
Enam Perubahan Utama dalam Revisi UU Kementerian Negara
Pengesahan revisi Undang – Undang tentang Kementerian Negara memberikan fleksibilitas baru bagi presiden terpilih, Prabowo Subianto, dalam mengatur struktur kabinetnya. Salah satu perubahan paling signifikan adalah penghapusan batasan jumlah menteri, yang memungkinkan presiden untuk menyesuaikan komposisi kabinet sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.
Selain itu, beberapa pasal baru memberikan presiden wewenang untuk melakukan perubahan pada struktur organisasi kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya. Penyisipan pasal-pasal ini menciptakan landasan hukum yang lebih kuat untuk fleksibilitas penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.
Dengan pengesahan ini, DPR RI berharap bahwa revisi undang-undang tersebut dapat mendukung kinerja pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan bangsa, sambil tetap menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.