Example floating
Example floating
Kriminal

Ustadz Gondrong, Viral Bisa Gandakan Uang, Tersangka UU Perlindungan Anak, Dibebaskan

×

Ustadz Gondrong, Viral Bisa Gandakan Uang, Tersangka UU Perlindungan Anak, Dibebaskan

Sebarkan artikel ini
Kasus Penggandaan Uang, Penipuan dan Kawini Gadis Bawah Umur, Bakal Menjerat Sosok Ustadz Herman Gondrong
Kasus Penggandaan Uang, Penipuan dan Kawini Gadis Bawah Umur, Bakal Menjerat Sosok Ustadz Herman Gondrong
Example 468x60

Bekasi, Memo |

Tersangka Herman alias Ustaz Gondrong (44) yang sempat viral di media sosial karena aksinya menggandakan uang , penahanannya ditangguhkan dari penyidik Unit PPA Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi .

Dia dibebaskan setelah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Cikarang. Pria yang menjadi tersangka undang-undang perlindungan anak itu dibebaskan pada Senin (31/5/2021) malam

Viral di Media Sosial, Gandakan Uang Palsu, Dijerat Undang Undang Perlindungan Anak

”Dia sudah mengajukan penangguhan penahanan sudah lama, jauh sebelum mengajukan praperadilan,” kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).

Tersangka Kooperatif

Menurut dia, penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka. Apalagi, diterima atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik.

Baca Juga  Diduga Slewengkan Dana Desa, Oknum Kades Banjardowo Dilaporkan Ke Tipikor Polres Jombang

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.