Example floating
Example floating
Daerah

Unit Reskrim Polsek Jombang Amankan Dua Pengedar Okerbaya

A. Daroini
×

Unit Reskrim Polsek Jombang Amankan Dua Pengedar Okerbaya

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Jombang, Memo
Berbekal informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan obat keras berbahaya (Okerbaya) Anggota unit Reskrim Polsek Jombang berhasil mengamankan dua pengedar Pil jenis Dobel L di dua tempat berbeda, Selasa (21/5/2019) malam.

Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik

Muh Marzuki (24) warga Dusun Tegalsari, Desa Wringin Pitu, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang dan Aris Setiawan (27) warga Dusun Mojo, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

AKP H. Suparno SH Kapolsek Jombang menyampaikan, tersangka Marzuki ditangkap di halaman toko Mitra Swalayan, Kelurahan Kepanjen Kecamatan/Kabupaten, Jombang. Sedangkan Aris, dibekuk di Alun alun Jombang Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan/ Kabupaten Jombang.

Baca Juga: Sinergi LDII dan Ponpes Wali Barokah Kediri Wujudkan Kesalehan Sosial Melalui Santunan Anak Yatim dan Dhuafa

“Kedua tersangka kami tangkap didua tempat yang berbeda,” ujar Kapolsek Jombang, AKP Suparno, Rabu (22/5/2019).

Masih jelasnya, dari tersangka Marzuki, barang bukti yang didapat pil dobel L sebanyak 20 butir disimpan dalam kantong plastik beserta Hanphone (HP) merk Lava warna hitam.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Masih Tersedia!! Daop 7 Madiun Beri Diskon Klas Eksekutif Saat Arus Balik Lebaran H+5

“Untuk tersangka Aris didapat dalam bungkus grenjeng rokok terdapat obat terlarang jenis pil dobel warna putih sebanyak 28 butir serta sebuah HP merk OPPO warna putih gold. Total barang bukti dari keduanya sebanyak 48 butir pil perusak otak, “ungkap Kapolsek.