Kapolsek juga menanbahkan, akibat peebuatannya kedua pelaku diduga melanggar pasal 196 Undang-Undang RI Nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami masih mengembangkan pengungkapan kasus ini, untuk mengungkap jaringannya, dan kedua tersangka dilakukan penahanan, ”tutup Kapolsek Jombang kota.(ZA)
Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri
The post Unit Reskrim Polsek Jombang Amankan Dua Pengedar Okerbaya appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]












