Ketua MUI sekaligus Ketua Umum Syuriah PBNU KH Makruf Amin, dikenal sebagai ahli fiqh/ hukum islam. Ulama besar Nahdlatul Ulama tersebut bukan berarti tidak punya alasan. untuk mengatakan tidak pernah ditelepon Presiden keenam Susilo Bambang Yudoyono. Tentu saja, KH Makruf memahami hukum islam dan hukum positif tanah air.
Sebelumnya, terdakwa Ahok dan pengacara mencecar pertanyaan tentang fatwa MUI. Fatwa MUI tentang pernyataan Ahok terkait surat Al Maidah, oleh tim pengacara dan Agok berkali kali disampakan bahwa itu terkait dengan Presiden SBY. Setelah membentuk opini dalam persidangan, Ahok dan pengacaranya baru bertanya, apakah sebelum keluar fatwa, Pak Kyai pernah ditelepon SBY.
Jika, menjawab ya, hukum positip di Indonesia dan hukum acara pidana, memungkinkan saksi ahli dari MUI KH Makruf Amin, akan membenarkan opini dan kesimpulan Ahok dan pengacaranya. Meskipun, menerima telepon atau menelepon SBY, KH Makruf Amin sangat memahami apa yang harus dijawab dalam persidangan.” Tidak pernah ”
Sebagai ahli figh, KH Makruf Amin mengatahui bahwa pertanyaan dan penyataan Agok dan pengacaranya adalah pernyataan yang menjebak. Jika dijawab “ya”. maka, majelis hakim akam didesak Ahok dan pengacaranya untuk membatalkan proses hukum terhadap dirinya, karena menganggap fatwa MUI tidak sesuai dengan keputusan ulama.
Namun, mendengar jawaban Ketua MUI, Ahok dan pengacaranya marah dan menuding KH Makruf Amin berbohong dan diancam akan dilaporkan sebagai kesaksian palsu. Alasan Ahok punya rekaman dan sadapan pembicaraan KH Makruf Amin dan SBY.
Belakangan, amarah Ahok dan pengacaranya menjadi polemik baru. Ada tindak pidana penyadapan telepon SBY dengan KH Makruf Amin. Masalah menjadi semakin keruh, ketika semua pejabat negara tidak mereaksi pengakuan penyadapan telepon tersebut. ( nu )