Harianmemo.com
Ratusan orang dari Aliansi Ulama, Habaib dan Tokoh Jatim menggeruduk Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo, Selasa siang.
Pantauan beritajatim, massa aksi menggunakan satu mobil komando untuk orasi. Selain itu, bendera bergambarkan Habib Bahar dan Habib Rizieq dikibarkan oleh massa aksi.
Muhammad Taufiq, selaku koordinator lapangan mengatakan jika dalam aksi ini, pihaknya menginginkan agar Holywings ditutup permanen. Karena, menurutnya, Holywings hanya memiliki ijin resto namun berani menjual minuman keras (miras).
“Kita ingin penutupan Holywings secara permanen dan bukan sementara karena banyak Mudharatnya,” ujar Taufiq saat diwawancarai awak media di lokasi.
Menurut Taufiq, kesalahan Holywings dalam membuat promo berbau SARA merupakan kesalahan yang disengaja dan fatal. Menurutnya, pihak Holywings sudah memahami jika umat muslim dilarang untuk mengkonsumsi miras.
Baca Juga: Tragis Balita Empat Tahun Tewas Tenggelam di Empang Gresik Saat Asyik Bermain Sendirian
“Ini kan pelecehan terhadap umat muslim. Harus ada hukuman jera. Jadi, kami menuntut agar Holywings di tutup permanen,” imbuh Taufiq.
Sementara itu, aksi damai ini telah berlangsung dari pukul 10.00 WIB. Massa aksi berasal dari Surabaya, Mojokerto, Madura, Gresik dan Lamongan. Sekitar pukul 12.00 WIB, 25 orang perwakilan massa aksi masuk ke gedung negara Grahadi untuk bermediasi dengan pemangku jabatan di Jawa Timur.
Khofifah Tegaskan Semua Gerai Holywings di Jatim Sudah Ditutup
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memastikan seluruh outlet Holywings di Jawa Timur telah ditutup sejak tanggal 28 Juni 2022.
Penutupan tersebut dilakukan setelah diketahui Holywings belum memiliki NIB serta Sertifikat Standart (SS) yang telah terverifikasi berbasis risiko melalui OSS RBA. Artinya, tanpa kepemilikan NIB, maka dapat dipastikan bahwa Holywings belum mengantongi Izin Usaha dan Izin Komersial atau operasional sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Khofifah menegaskan bahwa penutupan terhadap outlet Holywings telah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Baik menurut aturan penyelenggaraan usaha dari pemerintah pusat, maupun aturan dari pemerintah daerah setempat. Adapun dasar hukum yang dijadikan alasan penutupan yaitu PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Kalau di DKI Jakarta, kewenangan izin hiburan dan hotel ada di tangan Gubernur, tapi kalau di Jawa Timur ada di tangan bupati dan walikota. Kami langsung berkoordinasi dengan Walikota Surabaya. Penyegelan dan penutupan dilakukan langsung oleh Pemkot Surabaya,” ungkap Khofifah dari Madinah, Rabu (6/7/2022).












